
Apakah denda atau pinalti termasuk objek PPN dan PPh?
Pak mau tanya. Jadi perusahaan kami ada proyek konstruksi. Dalam kontrak dijelaskan kalau terlambat penyelesaian pekerjaan akan ada denda atau pinalti. Karena kami terlambat, pembayaran yang kami terima jadi tidak 100%. Atas denda atau pinalti tersebut apakah harus di terbitkan FP dan apa kami harus memotong PPh Pasal 23? (ilham)
Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan bapak ilham terkait denda atau pinalti.
Berdasarkan Surat Jendral Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda di tegaskan sebagai berikut:
- 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
- 2. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
Berdasarkan Surat Jendral Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 di tegaskan sebagai berikut:
- 1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
- 2. Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya di dokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
- 3. Oleh karena denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan denda oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-Undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
Jika melihat pada dua Surat Direktur Jendral Pajak diatas maka dapat disimpulkan bahwa denda atau pinalti bukan termasuk objek PPN dan bukan termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Sehingga atas denda tersebut tidak perlu di terbitkan Faktur Pajak dan tidak perlu di potong pph pasal 23.
Dasar Hukum:
- S-380/PJ.32/1990
- S-150/PJ.33/1995
- Undang-Undang PPN
- Undang-Undang PPh